Jangan Terlambat Lapor SPT, Agar Terhindar dari Sanksi Administrasinya

Sumber:
Oleh: Henricus B. Hendrawan
Sebagai wajib pajak (WP), sudah selayaknya mengetahui kapan batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan dari masing-masing jenis pajak. Yang pasti, WP jangan sampai terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) agar terhindar dari sanksi administrasi berikut ini.
Baca juga: Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
- SPT Masa PPN dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
- SPT Masa selain PPN dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- SPT Tahunan WP Badan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
- SPT Tahunan WP orang pribadi dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Namun, pengenaan sanksi administrasi berupa denda di atas tidak diberlakukan terhadap:
- WP orang pribadi yang telah meninggal dunia,
- WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
- WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
- Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
- WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
- Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,
- WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, atau
- WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dengan informasi di atas, Wajib Pajak diharapkan dapat menyampaikan SPT tepat waktu, ya!