Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 February 2021

Jangan Terlambat Lapor SPT, Agar Terhindar dari Sanksi Administrasinya

Hero

Sumber:

Oleh: Henricus B. Hendrawan

Sebagai wajib pajak (WP), sudah selayaknya mengetahui kapan batas waktu pembayaran, penyetoran dan pelaporan dari masing-masing jenis pajak. Yang pasti, WP jangan sampai terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) agar terhindar dari sanksi administrasi berikut ini.

Baca juga: Batas Waktu Pembayaran, Penyetoran dan Pelaporan Pajak



 

  1. SPT Masa PPN dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  2. SPT Masa selain PPN dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  3. SPT Tahunan WP Badan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
  4. SPT Tahunan WP orang pribadi dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Namun, pengenaan sanksi administrasi berupa denda di atas tidak diberlakukan terhadap:

  1. WP orang pribadi yang telah meninggal dunia,
  2. WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,
  3. WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia,
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia,
  5. WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,
  7. WP yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, atau
  8. WP lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dengan informasi di atas, Wajib Pajak diharapkan dapat menyampaikan SPT tepat waktu, ya!