Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 February 2024

Jangan Salah Kaprah! Bukti Potong Ini Tidak Bisa Jadi Kredit Pajak

Hero

Sumber:

Seiring dengan implementasi tarif efektif untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang mengatur tentang bentuk dan tata cara bukti pemotongan pajak yang mengakomodir perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 (PMK 168/2023). Terdapat ketentuan baru terkait bukti pemotongan pajak PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang diatur dalam PER-2/PJ/2024 ini, yaitu ditambahnya satu jenis bukti pemotongan pajak yaitu Formulir 1721-VIII yang merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa terdapat 2 (dua) bukti potong yang akan diterima oleh pegawai tetap pada suatu perusahaan dalam setahun, yaitu bukti potong Formulir 1721-VIII dan bukti potong Formulir 1721-A1 yang merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala.

Secara singkat, penjelasan mengenai kedua bukti potong tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut ini:

Formulir 1721-VIII

Formulir 1721-A1

Penghitungan PPh Pasal 21 secara bulanan

Penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak terakhir dengan memperhitungkan PPh Pasal 21 masa-masa pajak sebelumnya

Diberikan secara bulanan sebanyak 11 (sebelas) kali dalam setahun atau selama masa kerja sebelum masa kerja terakhir

Diberikan 1 (satu) kali dalam setahun pada masa pajak terakhir

Tidak dapat dijadikan kredit pajak

Dapat dijadikan kredit pajak

Terdapat satu hal yang perlu diingat oleh wajib pajak terkait dengan bertambahnya jenis bukti potong PPh Pasal 21 yang diterima oleh pegawai tetap. Berdasarkan PER-2/PJ/2024, PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan oleh pegawai tetap adalah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 Formulir 1721-A1. Jadi, PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan dalam Formulir 1721-VIII tidak dapat dijadikan kredit pajak bagi wajib pajak orang pribadi pegawai tetap.

​​​​​​​​​​​​​​