Jangan Lupa! Pihak Lain Sampaikan Informasi Ini Saat Melaporkan PPh Pasal 22

Sumber: Google
Seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), Pihak Lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PPh Pasal 22 yang telah dipungut, wajib disetorkan dan dilaporkan dalam setiap Masa Pajak ke kas negara.
Dalam pelaporannya, Pihak Lain wajib menyampaikan informasi yang telah disampaikan oleh Pedagang Dalam Negeri, yaitu NPWP atau NIK, alamat korespondensi, surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak pribadi, surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan (jika punya), surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pedagang Dalam Negeri telah memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) apabila Pedagang Dalam Negeri telah memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Selain itu, Pihak Lain juga wajib menyampaikan informasi lain berupa nama, nama akun, dan/atau pilihan negara Pedagang Dalam Negeri, NPWP atau Tax Identification Number dan/atau alamat korespondensi Pihak Lain, dan alamat surat elektronik atau nomor telepon pembeli barang dan/atau jasa.
Yang tidak kalah penting yang harus disampaikan oleh Pihak Lain saat melaporkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor adalah informasi yang tercantim dalam dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan/atau dokumen pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 serta PPh Pasal 22 yang telah dipungut dan disetor.