Jangan Lupa! Pedagang Online Sampaikan Informasi Ini ke Marketplace
Sumber: Magnific
Sebelum diimplementasikan tanggal 1 Agustus 2026 mendatang, ada hal yang harus diperhatikan oleh pedagang online di marketplace yang telah ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, diatur bahwa pedagang online yang melakukan transaksi di marketplace harus menyampaikan informasi kepada marketplace lewat saluran yang disediakan. Informasi tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor induk kependudukan dan alamat korespondensi.
Selain itu, untuk pedagang online yang memiliki peredaran bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang online memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi Wajib Pajak orang pribadi. Untuk pedagang online yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh juga harus menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh ini kepada marketplace. Informasi-informasi ini harus disampaikan sebelum pedagang online menerima atau memperoleh penghasilan atas transaksi jual-beli terjadi di marketplace.
Apabila pedagang online telah memiliki peredaran bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), pedagang online tersebut harus menyampaikan informasi kepada marketplace berupa surat pernyataan yang menyatakan bahwa pedagang online memiliki Peredaran Bruto pada Tahun Pajak berjalan melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Informasi ini harus disampaikan paling lambat akhir bulan saat Peredaran Bruto melebihi Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).