Jangan Lupa! Ada Kewajiban Lanjutan Peserta PPS

Sumber:
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah berakhir pada 30 Juni 2022 lalu. Namun demikian, para peserta PPS memiliki kewajiban lanjutan yang harus dijalankan. Kewajiban tersebut adalah melakukan repatriasi dan/atau investasi harta bagi yang menyatakan repatriasi atau investasi serta kewajiban pelaporan rutin pada setiap akhir tahun pajak. Kelalaian dalam memenuhi janji repatriasi atau investasi akan berdampak pada tambahan PPh Final yang cukup signifikan.
Ketentuan repatriasi
Peserta PPS yang menyatakan melakukan repatriasi diwajibkan untuk mengalihkan harta tersebut ke dalam negeri paling lambat 30 September 2022. Pengalihan dilakukan melalui bank sesuai dengan jumlah harta yang dijanjikan untuk direpatriasi, baik dalam bentuk mata uang asing ataupun Rupiah. Harta yang direpatriasi tersebut dikenakan kewajiban penguncian selama 5 tahun sejak diterbitkannya Surat Keterangan PPS, yaitu tidak dapat dialihkan ke luar negeri selama periode penguncian. Jika tidak menyatakan investasi maka harta yang direpatriasi bebas digunakan untuk keperluan apapun sepanjang masih berada di Indonesia.
Bagaimana kalau gagal atau kurang repatriasi? Apabila nilai repatriasi tidak sama dengan pernyataan PPS, maka DJP akan mengenakan tambahan PPh final atas nilai yang tidak/kurang direpatriasi. Tambahan PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 4% untuk PPS Kebijakan I dan 5% untuk PPS Kebijakan II. Namun jika penagihannya dilakukan melalui penerbitan SKPKB, maka tambahan PPh Final tersebut menjadi 5,5% untuk PPS Kebijakan I dan 6,5% untuk PPS Kebijakan II.
Kewajiban investasi
Bagi peserta PPS yang menyatakan investasi, baik atas harta repatriasi maupun dalam negeri, maka kewajiban investasi harus dipenuhi paling lambat sampai dengan 30 September 2023. Investasi dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan batas waktu tersebut. Pemerintah mensyaratkan investasi dilakukan minimal 5 tahun sejak keseluruhan harta diinvestasikan sesuai pernyataan PPS. Batas waktu 5 tahun dihitung sejak keseluruhan harta diinvestasikan atau sejak 30 September 2023 apabila masih ada harta yang belum atau kurang diinvestasikan.
Pilihan investasi PPS dibatasi pada 2 jenis instrumen, yaitu investasi pada Surat Berharga Negara (SBN) dan investasi pada kegiatan usaha pengolahan sumber daya alam atau energi terbarukan. Investasi pada SBN dilakukan melalui pembelian SBN di pasar perdana dengan mekanisme private placement pada Dealer Utama. Pembelian dapat dilakukan dalam mata uang USD maupun Rupiah apabila harta yang diungkapkan dalam bentuk mata uang asing. Sedangkan apabila harta yang diungkapkan dalam bentuk Rupiah maka pembelian SBN hanya dapat dilakukan dalam Rupiah. Investasi pada sektor hilirisasi sumber daya alam atau energi terbarukan dapat dilakukan melalui pendirian perusahaan baru atau penyertaan modal pada perusahaan yang melakukan penawaran perdana atau melalui pemesanan efek terlebih dahulu (right issue).
Peserta PPS dapat melakukan perpindahan antar investasi. Perpindahan dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 tahun sejak investasi dilakukan atau paling lambat 30 September 2023. Terdapat dua kali kesempatan untuk melakukan perpindahan investasi selama jangka waktu holding period 5 tahun. Perpindahan dibatasi maksimal satu kali pada setiap tahun. Apabila terdapat jeda penempatan investasi maka jeda tersebut menunda holding period dan diizinkan maksimal 2 tahun sehingga holding period investasi harta PPS maksimal 7 tahun.
Jika terjadi gagal investasi atau nilai harta yang diinvestasikan sampai dengan 30 September 2023 tidak sesuai dengan pernyataan PPS, maka DJP akan mengenakan tambahan Pajak Penghasilan Final. Nilai harta yang tidak atau kurang diinvestasikan tersebut dianggap sebagai tambahan Penghasilan yang dikenakan PPh Final Tahun Pajak 2022. Adapun besarnya tambahan tarif jika gagal investasi adalah 3% untuk PPS Kebijakan I dan Kebijakan II. Namun jika penagihan dilakukan melalui SKPKB maka tarif menjadi 4,5%. Perlu juga diingat bahwa peserta PPS yang menyatakan repatriasi dan investasi namun gagal atau kurang repatriasi dan investasi maka dikenakan tambahan PPh Final sebesar 6% untuk Kebijakan I dan 7% untuk Kebijakan II. Jika melalui SKPKB maka tambahannya menjadi 7,5% untuk Kebijakan I dan 8,5% untuk Kebijakan II.
Kewajiban Pelaporan Tahunan
Peserta PPS yang menyatakan melakukan repatriasi dan/atau investasi diwajibkan menyampaikan laporan realisasi pengalihan harta ke dalam negeri dan/atau investasi di dalam negeri. Kewajiban penyampaian laporan tersebut dilakukan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022 untuk laporan tahun pertama dan pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan berikutnya selama 5 tahun.
Nah jangan sampai terlewat kewajibannya Bapak/Ibu!