Jangan Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Akses Faktur Pajaknya Dinonaktifkan
Sumber: Freepik
Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), Faktur Pajak adalah salah satu hal krusial bagi Wajib Pajak (WP). Saat ini Faktur Pajak diterbitkan melalui sistem Coretax. Meskipun dibuat dengan sistem terintegrasi, pembuatan Faktur Pajak fiktif masih saja marak di masyarakat. Untuk memperkuat sistem pengawasannya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 19/PJ/2025 (PER 19/2025) sebagai bentuk kepastian hukum untuk memberikan kewenangan bagi Dirjen Pajak untuk menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kriteria tertentu.
Merujuk pada Pasal 2 PER 19/2025, kriteria tertentu tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
- Tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong/dipungut, secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh yang menjadi kewajibannya;
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN yang telah menjadi kewajibannya secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk 6 (enam) masa dalam periode 1 (satu) tahun kalender);
- Tidak melaporkan bukti pemotongan atau bukti pemungutan yang telah dibuat secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
- Memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
- Rp250 juta untuk WP yang terdaftar di KPP Pratama;
- Rp1 miliar untuk WP yang terdaftar selain di KPP Pratama.
yang telah diterbitkan Surat Teguran dan selain yang telah memiliki Surat Keputusan Pengangsuran atau Penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Bagi PKP yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan, akan disampaikan pemberitahuan dan diberikan hak untuk memberikan klarifikasi.