Jangan Keliru! SPT Ini Wajib Disampaikan Dalam Bentuk Dokumen Elektronik

Sumber:
Dalam Pasal 163 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 diatur mengenai ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dalam bentuk Dokumen Elektronik. Berikut ini adalah jenis-jenis SPT yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak dalam bentuk Dokumen Elektronik:
- SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, oleh pemotong pajak;
- SPT Masa Pajak Penghasilan Unifikasi, oleh Wajib Pajak yang melakukan pemotongan, pemungutan, pembayaran sendiri, dan/atau penyetoran sendiri;
- SPT Masa Pajak Penghasilan final pengungkapan harta bersih, oleh Wajib Pajak;
- SPT Masa Pajak Penghasilan final dalam rangka program pengungkapan sukarela, oleh Wajib Pajak peserta program pengungkapan sukarela yang tidak memenuhi ketentuan realisasi pengalihan harta bersih dan/atau investasi;
- Laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, oleh Wajib Pajak;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak, oleh setiap Pengusaha Kena Pajak;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, oleh Pengusaha Kena Pajak yang diatur dalam Pasal 9 Ayat (9a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri mengenai pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai peredaran usaha tidak melebihi jumlah tertentu;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pihak Lain yang bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean;
- SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, oleh Pihak Lain yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean;
- SPT Masa Bea Meterai, oleh setiap pemungut Bea Meterai;
- SPT Masa Pajak Karbon, oleh setiap pemungut Pajak Karbon
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan, oleh Wajib Pajak sepanjang memenuhi kriteria:
- merupakan Wajib Pajak badan;
- SPT Tahunan Pajak Penghasilan berstatus lebih bayar;
- diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik;
- pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk Dokumen Elektronik;
- terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak selain Kantor Pelayanan Pajak pratama;
- menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan; dan/atau
- laporan keuangannya telah diaudit oleh akuntan publik.
- SPT Tahunan Pajak Karbon, oleh setiap Wajib Pajak.
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak tertentu untuk menyampaikan SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik atau dalam bentuk formulir kertas (hardcopy). Apabila Wajib Pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk Dokumen Elektronik tetap menyampaikan SPT dalam bentuk hardcopy, maka Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan bukti penerimaan SPT.
Tanggal: 21 November 2024