Jangan Keliru! Ini Cara Hitung Perederan Bruto Berdasarkan PP 20/2026
Sumber: Magnific
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan juga mengatur kembali ketentuan mengenai besarnya peredaran bruto. Dalam Pasal 58 PP 20/2026, besarnya peredaran bruto merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, baik yang dikenai Pajak Penghasilan yang tidak bersifat final maupun yang bersifat final, termasuk peredaran bruto yang diterima atau diperoleh di luar negeri dan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Besarnya peredaran bruto menurut PP 20/2026 ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, di mana besarnya peredaran bruto merupakan jumlah peredaran bruto dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, yang ditentukan berdasarkan keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang.
Berdasarkan perbedaan yang dijelaskan di atas, dapat dikatakan bahwa kini besarnya peredaran bruto mencakup lebih banyak penghasilan. Jika dulu hanya dihitung dari peredaran bruto usaha dan peredaran bruto cabang, sekarang penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas yang dikenai PPh final ataupun tidak final, penghasilan luar negeri, dan imbalan atau nilai pengganti dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas juga ikut dihitung.