Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

27 March 2025

Jangan Kaget! Begini Perhitungan PPh Pasal 21 Jika Terima THR!

Hero

Sumber: Freepik

Hari Raya Idul Fitri akan datang beberapa hari lagi. Salah satu bentuk kemeriahan yang dapat dirasakan oleh banyak orang adalah dibagikannya THR atau Tunjangan Hari Raya. THR merupakan tunjangan khusus, biasanya sebesar 1 (satu) kali gaji, yang dibagikan di bulan perayaan hari besar Idul Fitri, biasanya bersamaan dengan pembayaran gaji bulanan. Jadi, pada bulan itu, karyawan tidak hanya menerima gaji bulanan saja, melainkan juga THR.

 

Bagi karyawan yang sudah menerima gaji bulanan periode Maret 2025 dan THR, mungkin akan terkejut melihat jumlah potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21-nya. Dengan naiknya jumlah penghasilan bruto yang diterima akibat diberikannya THR, maka secara otomatis jumlah potongan PPh Pasal 21-nya akan bertambah juga.

 

Sejak tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan metode baru, yaitu Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Dalam metode ini, perhitungan dilakukan dengan cara mengalikan TER yang sudah ditetapkan dalam PP 58/2023 dengan penghasilan bruto yang diterima. Perhitungan ini menyederhanakan perhitungan PPh Pasal 21 terdahulu yang menggunakan tarif berlapis sesuai yang diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 17. Untuk lebih jelasnya, simak ilustrasi berikut.

 

Pada bulan Maret 2025, Rani, seorang karyawan dengan status TK/0, menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 dan THR sebesar 1 (satu) kali gajinya. Maka, PPh Pasal 21 yang harus dipotong dari penghasilan yang diterima oleh Rani adalah 9% x Rp20.000.000 = Rp1.800.000.

 

Tarif 9% berasal dari tarif efektif kategori A untuk penerima penghasilan dengan status TK/0 dengan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp20.000.000. Sebagai perbandingan, apabila Rani hanya menerima gaji bulanan sebesar Rp10.000.000 saja, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000.