Izin Kuasa Hukum Diterbitkan Berdasarkan PER-1/PP/2018 Tidak Dapat Diperpanjang

Sumber:
Ketua Pengadilan Pajak menerbitkan peraturan nomor PER-1/PP/2024 tentang tata cara permohonan izin kuasa hukum pada pengadilan pajak yang telah ditetapkan pada 5 Februari 2024 dan akan mulai berlaku pada 12 April 2024. Berdasarkan Pasal 19 ayat (3) PER-1/PP/2024 yang berbunyi:
“Izin Kuasa Hukum yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang dan harus diajukan permohonan baru sesuai ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini.”
Izin kuasa hukum yang diterbitkan oleh Pengadilan Pajak berdasarkan ketentuan sebelumnya, yaitu berdasarkan PER-1/PP/2018 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin kuasa hukum yang dimaksud. Saat masa berlaku izin kuasa hukum habis maka pemohon harus mengajukan permohonan baru sesuai dengan Pasal 3 PER-1/PP/2024.
PER-1/PP/2024 mengatur setiap orang yang hendak beracara di Pengadilan Pajak perlu memiliki izin kuasa hukum. Nanti, permohonan izin diajukan kepada Pengadilan Pajak secara elektronik melalui laman resmi Pengadilan Pajak atau disebut dengan IKH Online. Izin kuasa hukum terdiri dari izin kuasa hukum di bidang perpajakan dan izin kuasa hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Untuk memperoleh izin kuasa hukum perpajakan, terdapat 13 (tiga belas) dokumen yang harus dilampirkan secara elektronik. Dokumen tersebut meliputi:
- daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan (ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi; brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan);
- kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 (dua) tahun terakhir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
- pasfoto terbaru berukuran 4x6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
- surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai);
- pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai);
- Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak, dalam hal Pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak;
- Kartu Keluarga, dalam hal yang mengajukan permohonan adalah seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya; dan
- surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya.
Setelah permohonan dan dokumen-dokumen disampaikan, Pengadilan Pajak akan menindaklanjuti permohonan izin. Selanjutnya, izin kuasa hukum akan ditetapkan melalui keputusan ketua Pengadilan Pajak. Keputusan ketua pengadilan pajak dan kartu tanda pengenal kuasa hukum terbit paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.
Tanggal: 13 Februari 2024