Izin Konsultan Pajak Tingkat A, B dan C: Apa Bedanya?
Sumber: Magnific
Salah satu hal mendasar yang diatur dalam PMK 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) adalah klasifikasi Izin Konsultan Pajak. Tidak berubah dengan aturan sebelumnya, Izin Konsultan Pajak terbagi menjadi 3 (tiga) tingkat: A, B, dan C. Sebagai Wajib Pajak ataupun sebagai calon Konsultan Pajak, perlu untuk memahami batasan dan kewenangan masing-masing tingkat, karena tidak semua Konsultan Pajak dapat menangani semua jenis klien.
- Izin Tingkat A
Konsultan Pajak dengan izin tingkat A, hanya boleh memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun, perlu diketahui Konsultan Pajak dengan tingkat A, tidak boleh memberikan jasa perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi yang berdomisili di negara yang memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan Indonesia, karena merupakan urusan lintas negara memerlukan level kompetensi yang lebih tinggi.
- Izin Tingkat B
Izin tingkat B mencakup jasa kepada Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan. Konsultan Pajak dengan tingkat B tidak dapat memberikan jasa perpajakan kepada Badan Usaha dengan Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), serta subjek pajak luar negeri.
- Izin Tingkat C
Izin tingkat C adalah level tertinggi Konsultan Pajak. Dengan izin tingkat C, Konsultan Pajak berwenang memberikan jasa kepada seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan, termasuk PMA, BUT dan transaksi internasional.
Sama dengan aturan sebelumnya, PMK 55/2026 juga membuka peluang bagi Konsultan Pajak tingkat A dan B untuk naik ke klasfikasi yang lebih tinggi. Syaratnya, Konsultan Pajak harus sudah berpraktik minimal satu tahun untuk naik tingkat. Selain itu, pemohon juga wajib memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai tingkat yang dimohonkan, yang diperoleh melalui uji kompetensi yang diselenggarakan Unit Pengelola di Kementerian Keuangan.