Iuran Wajib yang Mempengaruhi Pemotongan Gaji Karyawan

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Menurut KBBI, gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap. Dalam praktiknya, nominal gaji yang tertulis dalam kontrak kerja berbeda dengan nominal gaji yang diterima dan dibawa pulang. Umumnya, hal ini disebabkan karena dikenakan pemotongan iuran wajib secara rutin. Apakah saja iuran wajib tersebut?
BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, iuran gaji karyawan mendapat potongan BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan yang dipotong dari gaji sebesar 5% dengan detail 4% dibayar perusahaan, dan sisanya ditanggung melalui pemotongan gaji karyawan.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dipotong dari gaji sebesar 2% ditanggung oleh karyawan dan sisanya sebesar 3,7% ditanggung oleh perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun yang dipotong dari gai sebesar 1% ditanggung oleh karyawan dan 2% sisanya akan dibayar oleh perusahaan.
Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak penghasilan karyawan adalah PPh 21. PPh 21 dikenakan kepada karyawan dengan gaji di atas Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Pemotongan PPh 21 ini dilakukan langsung dari gaji dan dibayar setahun sekali. Biasanya iuran PPh 21 ini sudah rutin dipotong oleh perusahaan setiap bulan, jadi pada saat pelaporan SPT, Anda hanya perlu melaporkan jumlah pemotongan sesuai dengan nominal yang sudah dipotong oleh perusahaan Anda.
Jadi setelah mengetahui ini, Anda tidak perlu bingung atau complain karena adanya perbedaan nominal gaji di kontrak kerja dengan yang diterima. Namun apabila tetap ingin mengetahui detailnya, Anda sebagai karyawan berhak mendapatkan/meminta slip gaji.