Istri Gabung NPWP Dengan Suami Tetap Validasi NIK

Sumber:
Walaupun memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, istri tetap perlu melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Seperti yang diketahui, istri yang memilih untuk melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suaminya tidak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri, namun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa NIK istri perlu dicantumkan dalam menu daftar anggota keluarga yang tersedia di akun DJP Online suaminya.
Dengan menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami, maka penghasilan istri akan dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) suami. Apabila penghasilan istri dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dan NIK istri telah diregistrasi dalam akun DJP Online suami, maka pemotongan PPh dapat dilakukan dengan menggunakan NIK istri. Bukti potong yang menggunakan NIK istri ini juga nantinya akan masuk ke dalam draft SPT suami secara prepopulated.
Sebagai informasi, pada 1 Januari 2024 nanti, NIK akan mengganti NPWP 15 digit untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk. Sementara itu, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah, NPWP 15 digit akan digantikan dengan NPWP 16 digit. Maka dari itu, DJP terus mengimbau wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP secepatnya.