Istri Bisa Memperoleh Tambahan PTKP Keluarga, Jika Suami Kena PHK

Sumber:
Berdasarkan ketentuan PMK 168 Tahun 2023, seorang istri yang bekerja (Karyawati Kawin) bisa memperoleh tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) status kawin dan PTKP keluarga yang menjadi tanggungannya. PTKP ini nantinya dipakai dalam menghitung besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan. Kondisi tersebut bisa berlaku apabila Istri dan Suami sebelumnya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang digabung, serta Suaminya kini tidak lagi berpenghasilan. Contoh situasinya, Suami terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Istri ingin mendapatkan PTKP kawin dan PTKP keluarga.
PMK 168 Tahun 2023 mengatur bahwa PTKP bagi karyawati bisa berlaku dalam 2 (dua) kondisi, yaitu sebagai berikut:
- Bagi karyawati kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri.
- Bagi karyawati tidak kawin maka sebesar PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan/atau keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.
Apabila karyawati kawin bisa menunjukkan keterangan tertulis dari pemerintah daerah, sekurang-kurangnya dari kecamatan, yang menyatakan bahwa suaminya tidak memperoleh penghasilan maka besaran PTKP merupakan PTKP untuk dirinya sendiri ditambah PTKP keluarga.
Sebagai tambahan informasi, PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender. Namun, bagi pegawai yang baru datang dan menetap di Indonesia dalam bagian tahun kalender maka penentuan PTKP dilakukan berdasarkan pada awal bulan dari bagian tahun kalender yang bersangkutan.