Isi Uang Elektronik, Kena PPN 12%?

Sumber:
Sudah beberapa tahun belakangan ini perkembangan teknologi memaksa kita untuk beradaptasi dengan kemajuan zaman di berbagai aspek kehidupan. Salah satu bentuk perkembangan teknologi tersebut dalam bidang finansial adalah kehadiran uang elektronik. Kini, rasanya hampir seluruh tempat berniaga sudah menyediakan pembayaran menggunakan uang elektronik maupun dengan dompet digital. Bisa dikatakan, masyarakat sudah berhasil beradaptasi dengan perkembangan teknologi tersebut.
Namun, di pengujung tahun 2024, ramai muncul perbincangan mengenai kenaikan tarif PPN yang semula sebesar 11% menjadi 12% per 1 Januari 2025 ini. Banyak yang tidak setuju, banyak juga yang berupaya meluruskan dan meredam kegaduhan. Salah satu objek yang dikenakan PPN dan banyak diperbincangkan masyarakat adalah layanan uang eleketronik dan dompet digital, termasuk top-up, pembayaran transaksi, transfer dana dan tarik tunainya. Mengingat sudah hampir seluruh tagihan pembayaran dilunasi dengan menggunakan uang elektronik atau dompet digital, isu kenaikan PPN ini mendatangkan reaksi kekhawatiran dari masyarakat.
Untuk meredam kekhawatiran ini, Direktur Jenderal Pajak memberikan klarifikasi bahwa yang merupakan objek PPN hanyalah biaya administrasi pengisian atau jasa penggunaan pengisiannya saja. Contohnya, Pak Bokir melakukan top-up uang elektroniknya sebesar Rp200.000, di mana atas pengisian tersebut penyedia jasa mengenakan biaya administrasi pengisian sebesar Rp1.500. Objek PPN 12% hanya atas biaya administrasi sejumlah Rp1.500 saja, bukan Rp200.000. Hal ini merujuk pada ketentuan PMK Nomor 69/PMK.03/2022.
Jadi, berapapun jumlah top-up uang elektronik atau dompet digital yang dilakukan, tidak membuat PPNnya bertambah besar ya.