22 December 2025
Isi Permohonan Kelompok Masa Manfaat Penyusutan Wajib Pajak Bidang Usaha Tertentu
Sumber: Freepik
Dalam menyampaikan permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk Wajib Pajak bidang usaha tertentu, permohonan tersebut paling sedikit memuat:
- identitas Wajib Pajak;
- nama harta berwujud;
- tanggal perolehan;
- nilai perolehan;
- bulan produksi komersial;
- masa manfaat menurut Wajib Pajak; dan
- kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak.
Permohonan tersebut dilampiri dengan:
- penjelasan terperinci Wajib Pajak mengenai harta berwujud yang paling sedikit memuat:
- nama harta berwujud;
- asal perolehan harta berwujud;
- jumlah harta berwujud;
- nilai perolehan harta berwujud;
- alasan/dasar pertimbangan perkiraan masa manfaat; dan
- kelompok penyusutan menurut Wajib Pajak;
- kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan
- keputusan penetapan kelompok masa manfaat yang sebenarnya, dalam hal pernah diperoleh penetapan untuk harta lainnya.
Perlu diingat, permohonan kelompok masa manfaat penyusutan untuk bidang usaha tertentu ini harus diajukan paling lama 1 (satu) bulan setelah akhir Tahun Pajak dilakukan produksi komersial atas harta berwujud.