iPhone 16 Mulai Bisa Dibeli di Indonesia Secara Impor, Ini Aturan Bea Masuk dan Pajaknya

Sumber: Freepik
Meskipun iPhone 16 keluaran Apple belum tersedia secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap bisa membelinya melalui jalur impor dari luar negeri. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penegasan bahwa pembelian impor iPhone 16 untuk kebutuhan pribadi diperbolehkan tanpa ada pembatasan khusus. Namun, jika ada indikasi barang tersebut dijual kembali, maka pihak berwenang tidak akan memproses pengirimannya. Apabila ada orang yang membeli 1 (satu) unit iPhone di luar negeri, tetapi dilakukan terus menerus maka ada kemungkinan iPhone tersebut adalah untuk dijual. Pihak Bea Cukai akan memiliki profil untuk penumpang tersebut.
Aturan Bea Masuk dan Pajak Terbaru
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 (PMK 4/2025) mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, diatur bahwa pembelian iPhone 16 dari luar negeri tetap akan dikenakan tarif bea masuk dan pajak. Berikut adalah rinciannya:
- Jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang:
- Bea masuk: 10%
- PPN: 12%
- PPh: 10% jika memiliki NPWP, atau 20% jika tidak memiliki NPWP.
Harga iPhone 16 sendiri saat ini dibanderol mulai dari US$ 799 hingga US$ 1.599. Semakin tinggi harga barang, semakin tinggi pula pajak yang dikenakan.
- Jika dikirim melalui jasa ekspedisi:
- Bea masuk: 7,5%
- PPh tidak dikenakan jika harga barang di bawah FOB (Free on Board) US$ 1.500. Namun, jika harga barang melebihi batas tersebut, pajak tambahan akan dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapan iPhone 16 Resmi Dijual di Indonesia?
Menteri Perindustrian menyebutkan bahwa kewajiban Apple terhadap pemerintah Indonesia sudah dipenuhi, dengan adanya MoU dan kesepakatan nilai investasi. Dengan tercapainya kesepakatan mengenai nilai investasi, iPhone 16 diperkirakan akan segera dijual secara resmi di Indonesia sebelum Lebaran 2025.
Dengan adanya aturan terbaru dan kesepakatan yang tercapai, konsumen di Indonesia bisa lebih mudah mendapatkan iPhone 16, baik melalui jalur impor pribadi maupun pembelian resmi dari Apple dalam waktu dekat.