Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 March 2022

Intip Insentif PPnBM yang berlaku 2022 di sini!

Hero

Sumber:

Oleh: Agata Dea A. P.

 

Pemerintah kembali memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah melalui PMK Nomor 5/PMK.010/2022 yang mulai berlaku sesuai dengan tanggal diundangkannya yaitu 2 Februari 2022. Hal ini berlaku bagi jenis kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2022 sesuai yang tertulis dalam PMK tersebut:

1. Kendaraan bermotor roda 4 hemat energi dan harga terjangkau dengan kapasitas silinder sampai dengan 1200 cc dan

2. kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Untuk jenis kendaraan yang telah disebutkan di atas, diatur lebih lanjut syarat yang harus dipenuhi berdasarkan keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yaitu:

1. Jumlah pembelian lokal (local product) yang meliputi jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 80% (delapan puluh persen)

2. Paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kendaraan bermotor angkutan orang dengan pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc.

Berikut adalah pengelompokan tarif kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah yang tertuang dalam Pasal 5.

1. 100% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Februari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022

2. 66 2/3 % (Enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untukMasa Pajak April sampai dengan Masa Pajak Juni 2022

3. 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBm yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2o22.

Untuk PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor angkutan orang kurang dari 10 orang dengan kapasitas 1500cc, diberikan sebesar 50% dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.

Atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu ini, Pengusaha Kena Pajak atau PKP berkewajiban untuk membuat Laporan Realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah dan Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut harus memenuhi syarat yang memuat :

a. mencantumkan kode transaksi 01 (nol satu)

b. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system,

c. serta keterangan “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH… Eks PMK Nomor…/PMK.010/2022 SENILAI Rp…

Atas Faktur Pajak yang telah dibuat tersebut, bila ditemukan tidak memenuhi kriteria di atas, akan dilakukan penggantian Faktur Pajak. Dan dapat pula dilakukan penagihan PPnBM yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan tidak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi syarat serta tidak melaporkan Laporan Realisasi PPnBM ditanggung pemerintah. Oleh karena itu anda yang ingin menikmati fasilitas yang diberikan pemerintah ini harus memahami dan mendalami betul syarat-syarat yang ada agar dapat terlaksana dan termanfaatkan dengan baik sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.