Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak Pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022

Sumber:
Pada bulan Desember 2022 lalu, pemerintah telah resmi megeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP No 55 Tahun 2022) tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pada pasal 32 PP No 55 Tahun 2022 disebutkan bahwa Menteri berwenang mencegah praktik penghindaran pajak sebagai upaya yang dilakukan Wajib Pajak untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang seharusnya terutang yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun cara yang dilakukan oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- menetapkan saat diperolehnya dividen dan dasar penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada badan usaha di luar negeri selain badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek;
- menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;
- menetapkan pihak yang melakukan pembelian saham atau aktiva perusahaan melalui pihak lain atau badan yang dibentuk untuk maksud demikian sepanjang terdapat ketidakwajaran penetapan harga;
- menetapkan pihak yang melakukan penjualan atau pengalihan saham perusahaan antara yang didirikan atau bertempat kedudukan di negara yang memberikan perlindungan pajak;
- menentukan kembali besarnya penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dari pemberi kerja yang mengalihkan seluruh atau sebagian penghasilan Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tersebut ke dalam bentuk biaya atau pengeluaran lainnya yang dibayarkan kepada perusahaan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia;
- menghitung kembali pajak yang seharusnya terutang berdasarkan pembandingan kinerja keuangan dengan Wajib Pajak dalam kegiatan usaha yang sejenis terhadap Wajib Pajak yang melaporkan laba usaha yang terlalu kecil dibandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak lainnya dalam bidang usaha yang sejenis atau melaporkan rugi usaha secara tidak wajar meskipun Wajib Pajak telah melakukan penjualan secara komersial selama 5 (lima) tahun dan melaporkan kerugian fiskal selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
- mengatur batasan jumlah biaya pinjaman yang dapat dibebankan untuk keperluan penghitungan pajak; dan/atau
- menghitung kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan tidak membebankan pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri kepada Wajib Pajak luar negeri sebagai biaya yang mengurangi penghasilan akibat dari pemanfaatan perbedaan perlakuan perpajakan suatu instrumen atau entitas yang dapat mempunyai lebih dari satu karakteristik di negara atau yurisdiksi di mana Wajib Pajak berdomisili.
Untuk pencegahan praktik penghindaran pajak dengan nomor 1 sampai 6 hanya dapat dilakukan terhadap transaksi antara pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa. Kemudian apabila ternyata mekanisme yang ditentutkan diatas tidak dapat mencegah praktik penghindaran pajak, maka Dirjen Pajak akan berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya.
Pelaksanaan pencegahan praktik pengindaran pajakyang berpedoman pada prinsip pengakuan substansi ekonomi di atas bentuk formalnya dilakukan dengan cara menentukan kembali besarnya pajak yang seharusnya terutang dengan memperhatikan :
- batasan kewenangan dan prosedur pelaksanaan;
- kegiatan yang dilakukan Wajib Pajak masuk dalam cakupan penghindaran pajak;
- tahapan pengujian formil dan materiil;
- mekanisme penjaminan kualitas; dan/atau
- perlindungan hak Wajib Pajak.
Oleh Wisnu Dwi | 23 Februari 2023