Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 November 2024

Insentif yang Diberikan kepada Kontraktor Migas

Hero

Sumber:

Pemerintah memberikan dukungan berupa insentif kepada perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi. Tujuan utama dari insentif ini adalah untuk meningkatkan produksi migas dalam negeri serta mendorong investasi di sektor energi.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 199 Tahun 2021, insentif yang diberikan kepada kontraktor migas dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Insentif yang dikelola langsung oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Insentif ini diberikan berdasarkan jenis kontrak yang digunakan oleh kontraktor, yaitu kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery dan kontrak bagi hasil dengan skema gross split. Adapun jenis insentif yang diberikan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral yaitu:
  1. Untuk kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery:
  • Besaran bagi hasil minyak dan gas bumi;
  • Besaran First Tranche Petroleum (FTP);
  • Investment Credit;
  • Besaran Imbalan Domestic Market Obligation (DMO);
  • Percepatan depresiasi.
  1. Untuk kontrak dengan skema gross split akan memperoleh jenis insentif berupa besaran tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi.
  1. Insentif yang diberikan oleh lembaga pemerintah lainnya, seperti Kementerian Keuangan. Jenis insentif yang diberikan yaitu berupa Imbalan DMO Holiday, insentif perpajakan, serta insentif penerimaan negara bukan pajak.

Kriteria pemberian insentif di sektor migas terdiri dari dua kategori utama, antara lain:

  1. Kriteria umum, kriteria ini untuk pemberian insentif yang melibatkan evaluasi kelayakan proyek berdasarkan dua indikator utama, yaitu Internal Rate of Return (IRR) dan Profitability Index (PI). Kelayakan ini juga mempertimbangkan klasifikasi keekonomian proyek. Parameter-parameter tersebut dihasilkan dari analisis IRR atau PI yang dilakukan oleh kontraktor, yang kemudian dibandingkan dengan nilai Revenue Over Cost (R/C) berdasarkan data dari pelaksanaan kontrak kerja sama. Dengan cara ini, hanya proyek yang memenuhi standar kewajaran ekonomi yang akan mendapatkan insentif.
  2. Kriteria khusus untuk insentif migas meliputi dua aspek penting, yaitu teknis dan nonteknis. Dari segi teknis, proyek yang berlokasi di laut dalam (deepwater) dan memiliki potensi hidrokarbon pada kedalaman reservoir yang memiliki karakteristik seperti tekanan tinggi, suhu tinggi, serta kandungan pengotor yang tinggi akan lebih diutamakan. Selanjutnya, aspek nonteknis mencakup faktor-faktor seperti lokasi lapangan yang berada di daerah terpencil, penerapan kebijakan pemerintah untuk mendorong investasi dan efek pengganda, serta hal-hal lain yang memiliki tingkat urgensi dan kekhususan yang serupa.