Insentif PPnBM DTP Penyerahan Mobil Listrik CBU dan CKD

Sumber:
Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah atas impor mobil listrik KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat dan penyerahan mobil listrik KBL Berbasis Baterai Dalam Keadaan Terurai Lengkap (Completely Knocked-Down) Roda Empat yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9 Tahun 2024.
KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan utuh sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat. Sedangkan KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat adalah kendaraan bermotor yang diimpor dalam keadaan terurai dan lengkap sebagai KBL Berbasis Baterai Roda Empat.
Fasilitas PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU dan CKD Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk tahun anggaran 2024. Fasilitas ini hanya diberikan atas mobil listrik dan pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan kriteria investasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2023. Apabila syarat terpenuhi, maka PPnBM atas impor mobil Listrik CBU dan CKD tertentu akan ditanggung oleh pemerintah sebesar 100% untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2024. Pemenuhan Masa Pajak dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang atau tanggal Faktur Pajak.
Atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu ini, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. Laporan realisasi ini berupa dokumen pemberitahuan impor barang yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Selain itu, atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu ini, Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Faktur Pajak dibuat dengan mencantumkan:
- Kode transaksi 01 (nol satu);
- Keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa merk, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan; dan
- Keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR ... TAHUN 2024".
Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2025.
Tanggal: 13 Maret 2024