Insentif PPN Tiket Pesawat berdasarkan PMK 18 Tahun 2025

Sumber: Freepik
Pada tanggal 27 Februari 2025 Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2025.
Penerbitan PMK-18/2025 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri. Terdapat beberapa pokok pengaturan dalam PMK-18/2025, yaitu:
- PPN yang terutang ditanggung penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara sebesar 5 persen dari Penggantian.
- PPN yang terutang ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara sebesar 6 persen dari Penggantian.
- Penggantian mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara terkait penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
- PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, serta untuk periode penerbangan mulai 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
- Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
-
- Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP sebagai bagian dari pelaporan PPN.
- Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN DTP disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan batas akhir paling lambat 30 Juni 2025.
-