Insentif PPN atas Pembelian Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Sumber: Freepik
Insentif pembebasan PPN atas rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2023. Melalui PMK 60/2023, Pemerintah di antaranya membebaskan PPN atas penyerahan rumah umum atau dapat disebut juga sebagai rumah subsidi. Adapun MBR berarti masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Pada UU 1/2011 dan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 5/2025. Berdasarkan Permen PKP 5/2025, besaran penghasilan maksimal MBR dibedakan antara orang perseorangan yang sudah menikah atau belum menikah. Penghasilan orang yang belum menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha sendiri. Sementara itu, penghasilan orang yang sudah menikah merupakan seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, upah, dan/atau hasil usaha gabungan suami istri.
Dalam hal kriteria MBR digunakan untuk pembangunan atau peroleh rumah dengan mekanisme tabungan perumahan rakyat (Tapera) maka besaran penghasilan maksimal MBR ditentukan hanya berdasarkan penghasilan 1 orang.
Besaran penghasilan maksimal MBR ditentukan hanya berdasarkan zonasi wilayah. Pembagian zonasi tersebut dilakukan deegan mempertimbangkan 3 (tiga) hal, yaitu:
1. Indeks kemahalan kontruksi;
2. Rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 bulan terakhir;
3. Letak geografis.