Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19 Resmi Diperpanjang!

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Pandemi covid-19 merupakan bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Pada 2 Februari 2021, Pemerintah melalui Menteri Keuangan resmi menerbitkan PMK 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19. Adapun insentif pajak yang diberikan berupa:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) pada 1.189 Kode Lapangan Usaha (KLU), Perusahaan KITE, dan Perusahaan di Kawasan Berikat.
2. PPh Final UMKM DTP. Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh WP yang sesuai dengan PP 23/2018.
3. PPh Final Jasa Konstruksi DTP. Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh WP yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
4. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor. Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh WP pada 730 KLU, Perusahaan KITE, dan Perusahaan di Kawasan Berikat. Pada PMK sebelumnya hanya tersedia bagi 721 KLU.
5. Pengurangan 50% Angsuran PPh Pasal 25. Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh WP pada 1.018 KLU, Perusahaan KITE, dan Perusahaan di Kawasan Berikat. Pada PMK sebelumnya hanya tersedia bagi 1.013 KLU.
6. Restitusi PPN dipercepat. Insentif ini dapat dimanfaatkan oleh PKP berisiko rendah yang sesuai dengan 725 KLU, Perusahaan KITE, dan Perusahaan di Kawasan Berikat. Pada PMK sebelumnya hanya tersedia bagi 716 KLU.
Insentif diberikan untuk masa pajak Januari 2021 sampai dengan masa pajak Juni 2021. Untuk insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan 30 Juni 2021.