Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 October 2025

Insentif Pajak untuk Perusahaan Nikel (Hilirisasi)

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah Indonesia juga gencar memberikan fasilitas perpajakan untuk mendorong hilirisasi industri nikel (pengolahan dan pemurnian) di dalam negeri. Tujuannya adalah untuk meningkatkan nilai tambah produk nikel dari bijih mentah menjadi produk bernilai tinggi seperti bahan baku baterai kendaraan listrik.

 

Berikut adalah jenis-jenis insentif pajak utama yang ditawarkan kepada perusahaan pengolahan nikel (smelter):

  1. Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday)
  • Bentuk Insentif

Pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk periode waktu tertentu.

  • Kriteria

Diberikan untuk investasi baru pada industri pionir, termasuk industri pengolahan sumber daya alam seperti peleburan nikel, yang memenuhi nilai investasi tertentu. Pengurangan PPh Badan ini berkisar antara 50% hingga 100% dari PPh terutang, dengan masa pemberian fasilitas antara 5 hingga 20 tahun, tergantung nilai investasi.

  • Tren Kebijakan Terbaru (Pengetatan)

Pemerintah cenderung mengurangi atau mencabut fasilitas tax holiday untuk investasi baru yang hanya menghasilkan produk hilir tahap awal bernilai rendah, seperti Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel (FeNi). Hal ini karena investasi NPI/FeNi dinilai sudah mencapai break-even point (titik impas) dalam waktu singkat (4-5 tahun) dan tidak lagi dikategorikan sebagai "industri pionir."

  • Fokus Baru

Insentif tax holiday kini diarahkan untuk mendorong investasi pada teknologi yang menghasilkan produk bernilai tambah sangat tinggi, seperti pabrik High-Pressure Acid Leach (HPAL) yang mengolah bijih nikel limonit menjadi produk bahan baku baterai (seperti Mixed Hydroxide Precipitate/MHP).

 

  1. Pengurangan Penghasilan Neto (Tax Allowance)
  • Bentuk Insentif

Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha dan/atau di daerah-daerah tertentu.

  • Rincian Fasilitas

Biasanya berupa pengurangan penghasilan neto maksimal 30% dari jumlah penanaman modal yang dilakukan, dibebankan selama 6 tahun (5% per tahun). Selain itu, ada fasilitas percepatan penyusutan, pengurangan PPh atas dividen, dan kompensasi kerugian yang lebih lama.

  • Kriteria

Fasilitas ini dapat diberikan untuk penanaman modal berupa pembangunan baru dan/atau perluasan smelter, terutama yang memiliki nilai investasi tinggi, menyerap tenaga kerja besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.

 

  1. Fasilitas Bea Masuk dan PPN
  • Bea Masuk

Pemerintah dapat memberikan pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas impor mesin, barang, dan bahan yang digunakan untuk pembangunan atau pengembangan industri pengolahan nikel.

  • PPN

Meskipun penyerahan nikel kini termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dan dikenakan PPN, pemerintah dapat memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan atas impor atau penyerahan barang modal dan barang strategis tertentu yang diperlukan untuk kegiatan produksi smelter.