Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 April 2025

Insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Tahun 2025

Hero

Sumber: Freepik

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia kembali memberikan insentif pajak kepada pegawai tertentu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 (PMK 10/2025) tentang Pajak Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

 

Untuk dapat memanfaatkan insentif ini, pemberi kerja harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan Pasal 3 PMK 10/2025, insentif diberikan kepada pemberi kerja yang bergerak dalam sektor industri tertentu, yaitu:

  1. Alas kaki;
  2. Tekstil dan pakaian jadi;
  3. Furnitur;
  4. Kulit dan barang dari kulit.

 

Kriteria Pegawai yang Memenuhi Syarat

Selain pemberi kerja, pegawai yang berhak mendapatkan insentif ini juga harus memenuhi kriteria tertentu. Sesuai dengan Pasal 4, pegawai yang dapat memanfaatkan insentif ini adalah:

  1. Pegawai Tetap Tertentu:

Pegawai yang memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10.000.000,00 per bulan. Penghasilan ini bersifat tetap dan teratur, seperti gaji atau tunjangan bulanan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perusahaan atau kontrak kerja.

  1. Pegawai Tidak Tetap Tertentu:

Pegawai dengan jenis upah harian, mingguan, atau borongan, yang upahnya tidak lebih dari Rp500.000,00 per hari atau Rp10.000.000,00 per bulan.

 

Pegawai tersebut juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan. Pemberi kerja wajib membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung pemerintah secara tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Namun, pembayaran ini tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak dan pemberi kerja harus membuat bukti pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

 

Selain itu, pemberi kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif pajak ini setiap masa pajak. Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025. Pemberi kerja juga dapat melakukan pembetulan pelaporan jika ada kesalahan dalam pelaporan sebelumnya yang harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Januari 2026.