Insentif Pajak Penanaman Modal di IKN

Sumber:
JAKARTA - Pada 6 Maret 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini adalah salah satu aturan mengenai Ibu Kota Negara (IKN) yang mengatur pemberian izin usaha dan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha. Selain itu, peraturan ini juga memuat insentif-insentif yang diberikan pemerintah kepada investor yang menanamkan modalnya di wilayah IKN, salah satunya adalah insentif Pajak Penghasilan yaitu berupa:
- Pengurangan Pajak Penghasilan badan bagi WP badan dalam negeri;
- Pajak Penghasilan atas kegiatan sektor Keuangan di Financial Center;
- Pengurangan Pajak Penghasilan badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
- Pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu;
- Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu;
- Pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba;
- Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final;
- Pajak Penghasilan final 0% (nol persen) atas penghasilan dari peredaran bruto usaha tertentu pada usaha mikro, kecil, dan menengah;
- Pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Insentif ini diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan investasi dan kegiatan ekonomi dan/atau membiayai pembangunan dan pengembangan IKN dan/atau daerah mitra.
Insentif lain yang diberikan pemerintah adalah fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis dan/atau impor BKP tertentu yang bersifat strategis, pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan BKP, dan pembebasan bea masuk dan fasilitas Pajak Dalam Rangka Impor.
Dengan adanya insentif-insentif tersebut, diharapkan akan mendorong para investor untuk menanamkan modal guna mempercepat pembangunan di wilayah IKN.