Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 October 2025

Insentif Pajak Mobil Listrik: Dorongan Pemerintah Mewujudkan Ekosistem Kendaraan Nol Emisi

Hero

Sumber: Freepik

Pemerintah Indonesia secara agresif mendorong adopsi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) atau mobil listrik sebagai bagian dari komitmen global untuk mengurangi emisi karbon. Salah satu pilar utama strategi ini adalah melalui serangkaian insentif fiskal yang signifikan, yang secara langsung memangkas harga jual kendaraan dan biaya kepemilikan. Insentif ini dirancang tidak hanya untuk menarik minat konsumen, tetapi juga untuk memaksa produsen otomotif agar segera berinvestasi dan membangun fasilitas manufaktur di Indonesia, dengan fokus pada peningkatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

 

Jenis-Jenis Insentif Pajak untuk Mobil Listrik

Pemberian insentif fiskal untuk mobil listrik mencakup hampir semua lapisan pajak, mulai dari pajak penjualan hingga pajak tahunan kendaraan.

 

  1. Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Insentif ini adalah pemangkasan pajak terbesar yang memengaruhi harga jual kendaraan secara signifikan.

  • PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP)

Mobil listrik berbasis baterai umumnya mendapatkan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100%, yang berarti PPnBM yang semula berkisar 15% hingga 20% menjadi nol persen (0%).

  • Tujuan

Memberikan harga jual yang jauh lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional dan mendorong pembelian.

  • Perluasan untuk Impor (CBU)

Pemerintah juga memperluas fasilitas PPnBM DTP dan Bea Masuk (BM) 0% untuk mobil listrik impor utuh (Completely Built Up/CBU) tertentu. Namun, insentif ini diberikan dengan syarat ketat kepada pabrikan yang memiliki komitmen kuat dan terjamin untuk segera membangun atau mengalihkan fasilitas manufaktur mobil listrik di Indonesia dan memenuhi target TKDN di masa depan (misalnya, insentif ini seringkali dijadwalkan berakhir pada akhir tahun 2025).

 

  1. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN adalah pajak yang dikenakan saat penyerahan barang dan jasa. Untuk mobil listrik, pemerintah memberikan subsidi PPN agar harga akhir yang dibayar konsumen lebih murah.

  • PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP)

Untuk mobil listrik roda empat tertentu yang memenuhi kriteria nilai TKDN minimal 40%, PPN yang terutang sebesar 11% akan ditanggung Pemerintah hingga 10%.

  • Dampak pada Konsumen

Konsumen hanya membayar PPN sebesar 1% dari harga jual (bukan 11% penuh). Kebijakan ini diperpanjang hingga Desember 2024 (dan seringkali direvisi setiap tahun anggaran).

  • Syarat TKDN

Insentif ini secara spesifik menargetkan mobil listrik yang diproduksi atau dirakit secara lokal (Completely Knock Down/CKD) dan telah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu, biasanya minimal 40%.

 

  1. Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Di tingkat daerah, pemerintah provinsi juga memberikan keringanan yang membuat biaya kepemilikan mobil listrik menjadi sangat rendah.

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Beberapa pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, memberikan diskon atau pembebasan total PKB. Contohnya, di Jakarta, PKB mobil listrik bisa menjadi hanya 10% dari tarif normal (atau bahkan pembebasan penuh, tergantung regulasi terbaru).

  • BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)

Pemilik mobil listrik juga seringkali dibebaskan dari BBNKB (misalnya, di Jakarta). BBNKB adalah biaya yang biasanya sangat besar pada tahun pertama kepemilikan.

 

Dampak Gabungan Insentif: Nol Pajak Tahunan

Dengan adanya gabungan insentif di tingkat pusat dan daerah, pajak tahunan yang harus dibayarkan pemilik mobil listrik bisa menjadi sangat kecil.

 

Meskipun sering disebut "bebas pajak," mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi wajib, seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan biaya penerbitan dokumen (STNK/TNKB). Namun, jika dibandingkan dengan mobil BBM yang PKB-nya bisa mencapai jutaan rupiah per tahun, total biaya pajak tahunan mobil listrik dapat ditekan hingga di bawah Rp500.000 per tahun (tergantung kebijakan daerah).

 

Tujuan Utama Kebijakan Insentif

Pemberian insentif pajak ini memiliki dua target utama yang saling terkait:

  1. Akselerasi Adopsi

Mendorong masyarakat untuk beralih dari mobil BBM ke listrik dengan menawarkan harga yang lebih terjangkau dan biaya operasional yang lebih rendah.

  1. Meningkatkan Investasi Lokal

Memaksa pabrikan global untuk tidak hanya menjual, tetapi juga memproduksi mobil listrik di Indonesia demi mengejar insentif PPN DTP dan PPnBM DTP yang mensyaratkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Hal ini diharapkan menciptakan lapangan kerja dan transfer teknologi di industri otomotif nasional.

 

Insentif pajak ini menjadi magnet utama bagi konsumen di Indonesia. Selama kebijakan ini tetap berlaku dan dipertahankan, pasar mobil listrik akan terus bertumbuh pesat, didukung oleh biaya kepemilikan yang sangat ekonomis dibandingkan kendaraan konvensional.