Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

30 July 2020

Insentif Pajak Diperpanjang Hingga Desember 2020

Hero

Sumber:

Oleh: Rifki Saputra

Kebijakan perpanjangan insentif dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 72/2020 yang merevisi Perpres No. 54/2020. Dengan perpanjangan insentif pajak tersebut, Sri Mulyani menambahkan akan ada koreksi penerimaan perpajakan menjadi Rp1.404,5 triliun turun 4% dari sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp1.462,6 triliun. Meski memperpanjang insentif pajak, realisasi pemanfaatan insentif pajak saat ini masih terbilang rendah. Realisasi untuk insentif usaha baru 10,14%.

Selanjutnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 86/PMK.03/2020, mencabut PMK sebelumnya yaitu PMK No. 44/2020. PMK No. 86/2020 diundangkan tanggal 16 Juli 2020 tersebut menyebutkan lima jenis insentif pajak yang masa berlakunya diperpanjang hingga akhir tahun ini antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30%, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain memperpanjang masa berlaku sampai dengan akhir tahun, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Pada PMK No. 86/2020, cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU. Kemudian, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.