Insentif Pajak Dapat Dicabut Jika Wajib Pajak Menerima SP2DK

Sumber:
Kegiatan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) adalah kegiatan meminta penjelasan kepada Wajib Pajak atas data dan Keterangan berdasarkan penelitian kepatuhan material yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum terpenuhi. Kegiatan P2DK dilakukan oleh KPP dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). Wajib Pajak memiliki waktu 14 (empat belas) hari untuk menanggapi SP2DK. Bila data dan informasi yang disampaikan Ditjen Pajak (DJP) lewat SP2DK tidak ditanggapi oleh Wajib Pajak, data tersebut akan dianggap benar.
DJP dapat meninjau ulang atau bahkan mencabut fasilitas pajak secara Jabatan terhadap Wajib Pajak penerima SP2DK. Bila dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau Keterangan (LHP2DK) disimpulkan Wajib Pajak terindikasi melanggar ketentuan terkait fasilitas pajak yang diterima, petugas pajak dapat merekomendasikan perubahan fasilitas pajak secara Jabatan.
Berdasarkan yang tercantum dalam SE-05/PJ/2022 yang menyatakan “Pengusulan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan Wajib Pajak secara jabatan…..dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur layanan dan/atau fasilitas perpajakan tersebut.” Usulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas tersebut bisa berupa pencabutan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan/pemungutan pajak, pencabutan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD), peninjauan Advance Pricing Agreement (APA), pencabutan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP), dan lain sebagainya.
Pegawai DJP yang menindaklanjuti pengusulan perubahan administrasi layanan atau fasilitas pajak harus menginformasikan penyelesaian pengusulan kepada pegawai yang melaksanakan fungsi pengawasan di KPP paling lama 10 hari kerja sejak tindak lanjut tersebut dilaksanakan. Setelah itu, pegawai KPP yang melaksanakan fungsi pengawasan dapat menindaklanjuti penyelesaian pengusulan dengan pengusulan Pemeriksaan, Pemeriksaan bukper, operasi intelijen, penilaian, perubahan data Wajib Pajak secara Jabatan, hingga pembetulan produk hukum.