Insentif Pajak dalam PMK No. 239 Tahun 2020

Sumber:
Oleh: Agata Dea
Menteri Keuangan Sri Mulyani memperpanjang waktu pemberian fasilitas PPh dalam rangka penanganan Covid-19 hingga akhir Juni 2021, melalui PMK 239/2020. Dengan menilik peraturan sebelumnya dalam PMK No 143/2020 yang hanya diperpanjang sampai 31 Desember 2020. Berikut akan dijabarkan beberapa insentif yang diberikan.
1. Empat Fasilitas PPh yang diperpanjang masa berlakunya
Dalam PP 29/2020, wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat Kesehatan antiseptic hand sanitizer, dan disinfektan dapat menerima tambahan pengurangan penghasilan netto sebesar 30% dari biaya produksi yang dikeluarkan.
Alat Kesehatan yang dimaksud: masker bedah, respirator jenis N95, pakaian pelindung diri, sarung tangan bedah, sarung tangan pemeriksaan, ventilator, reagen diagnostic test untuk Covid-19.
2. Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
Sumbangan atau donasi yang diberikan untuk penanggulangan Covid-19 yang dilakukan oleh wajib pajak dapat diperhitungkan dalam sebagai pengurang penghasilan bruto.
Sumbangan atau donasi yang dimaksud: sumbangan dalam bentuk uang, barang, jasa, atau pemanfaatan harta tanpa kompensasi, yang diberikan kepada BNPB, BPBD, Kementrian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau lembaga lain yang telah memperoleh izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
3. Tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung tenaga kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk pelayaan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.
Tenaga kesehatan yang dimaksud adalah dokter dan perawat. Sementara tenaga pendukung kesehatan antara lain tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas layanan kesehatan..