Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2026

Ini yang Termasuk Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu di PMK 28/2026!

Hero

Sumber: Magnific

Selain Wajib Pajak dengan kriteria tertentu, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak juga dapat diperoleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu. Hal ini dijelaskan dengan rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahu 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Lalu, siapa saja Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu?

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar, dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;
  3. Wajib Pajak Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan:
  1. jumlah peredaran usaha di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); dan
  2. jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),

untuk suatu Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak; atau

  1. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan:
  1. jumlah penyerahan di atas Rp0,00 (nol rupiah) sampai dengan Rp4.200.000.000,00 (empat miliar dua ratus juta rupiah); dan
  2. jumlah lebih bayar paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),

 untuk suatu Masa Pajak.

Tidak termasuk Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang PPN dan menyampaikan SPT Masa Pajak PPN lebih bayar dengan jumlah lebih bayar tidak melebihi batasan jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.