Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 April 2024

Ini yang Terjadi Bila Melakukan Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan

Hero

Sumber:

Bagi wajib pajak badan yang tidak bisa melaporkan SPT Tahunan PPh badan sebelum batas waktu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan dengan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh badan selama 2 (dua) bulan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh badan secara online lewat akun DJP Online dengan cara mengaktifkan layanan e-PSPT pada menu ‘Profil’ terlebih dahulu.

Seperti yang telah diketahui, sanksi denda untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah sebesar Rp1 juta. Perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh badan ini dapat menghindarkan wajib pajak badan dari sanksi denda telat lapor. Namun, terdapat hal lain yang perlu diperhatikan wajib pajak terkait dampak dari perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh badan, yaitu sanksi bunga kekurangan pembayaran pajak.

Pada saat melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh badan, wajib pajak badan harus melampirkan bukti pembayaran pajak terutang berdasarkan perhitungan sementara yang tertuang dalam SPT Tahunan PPh badan sementara tersebut. Hal ini merupakan syarat yang harus dipenuhi dan bertujuan untuk mencegah usaha penghindaran pembayaran pajak yang bisa saja terjadi.

Apabila ditemukan perbedaan pajak yang terutang antara perhitungan sementara yang telah dibayar dan dilaporkan pada saat permohonan perpanjangan penyampaian dan perhitungan dari SPT Tahunan PPh badan yang sebenarnya yang menyebabkan kekurangan pembayaran pajak, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi bunga atas kekurangan pembayaran pajak dikali dengan tarif bunga per bulan yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.

 

Tanggal: 17 April 2024