Ini yang Diteliti dari SPT Tahunan Anda!

Sumber: Freepik
Setelah masa penyampaian SPT Tahunan berakhir, maka hal selanjutnya yang dilakukan oleh otoritas pajak adalah penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT dan lampiran-lampirannya.
Lalu, apa saja yang diteliti dari SPT?
- Wajib pajak penandatangan SPT
SPT yang disampaikan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Untuk Wajib Pajak badan, penandatangan umum dilakukan oleh pejabat yang namanya berada di akta pendirian atau perubahan.
- Penyampaian dalam bahasa Indonesia dan penggunaan mata uang asing
SPT harus disampaikan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan mata uang rupiah. Apabila Wajib Pajak menggunakan mata uang asing (dollar), harus meminta izin terlebih dahulu kepada menteri keuangan.
- Keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan
Penyampaian SPT dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, seperti daftar nominatif, Laporan Per Negara, laporan keuangan, dan lain-lain.
- Penyampaian SPT Pembetulan berstatus Lebih Bayar
Apabila SPT Pembetulan Wajib Pajak berstatus lebih bayar, maka SPT tersebut harus disampaikan dalam jangka waktu 3 tahun setelah berakhirnya masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak dan telah ditegur secara tertulis.
- Penyampaian SPT Pembetulan
SPT Pembetulan disampaikan sebelum dilakukannya pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, atau penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).