Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

10 December 2024

Ini Wajib Pajak yang Bisa Mengajukan SKB PPHTB

Hero

Sumber:

SKB PPHTB adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB).

Ada 7 golongan wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas SKB atas PPHTB ini, di antaranya yaitu:

  1. Orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP dan jumlah bruto pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah;
  2. Orang pribadi yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan secara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikian, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  3. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
  4. Pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris;
  5. Badan yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha;
  6. Orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan harta berupa bangunan dalam rangka melaksanakan perjanjian bangun guna serah, bangun serah guna, atau pemanfaatan barang milik negara berupa tanah dan/atau bangunan; dan
  7. Orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak yang melakukan pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan.

Untuk mendapatkan SKB tersebut, wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas ke KPP orang pribadi atau badan yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal dan diajukan secara tertulis. Apabila pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan, permohonan untuk memperoleh SKB atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan diajukan oleh ahli waris ke KPP tempat pewaris terdaftar.

Selanjutnya KPP akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan apakah menerbitkan SKB atau surat penolakan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap.