Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 November 2024

Ini Syarat Pembebanan Piutang yang Tidak Dapat Ditagih!

Hero

Sumber:

Pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.010/2015. Dalam ketentuan tersebut, terdapat salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan, yaitu dengan menyerahkan daftar piutang kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Adapun informasi yang wajib dicantumkan dalam daftar piutang tersebut adalah:

  • Identitas debitur berupa nama jika piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih berasal dari plafon utang lebih dari 50 juta;
  • NPWP;
  • Alamat;
  • Jumlah plafon utang yang diberikan; dan
  • Jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih.

Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ini harus disampaikan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK Nomor 207/PMK.010/2015, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto dengan syarat memenuhi 3 (tiga) hal, yaitu:

  1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib pajak menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP.
  3. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
  • Telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara.
  • Terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur.
  • Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus.
  • Adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Syarat dalam poin ke-3 tidak berlaku bagi piutang kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya. Debitur kecil yang dimaksud ialah debitur yang jumlah piutangnya tidak lebih dari 100 juta. Sedangkan yang dimaksud debitur kecil lainnya yaitu debitur yang jumlah piutangnya tidak lebih dari 5 juta.