Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 August 2024

Ini Syarat Orang Indonesia Dikategorikan sebagai SPLN

Hero

Sumber:

Untuk memudahkan penentuan perlakuan perpajakan bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, pemerintah mengatur mengenai syarat Warga Negara Indonesia (WNI) yang dikategorikan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). Hal ini dimaksudkan agar tercipta keadilan dalam pengenaan pajak.

SPLN adalah WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta memenuhi persyaratan tertentu. Persyaratan tertentu tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, yaitu WNI telah menjadi subjek pajak dalam negeri negara atau yuridiksi lain. Hal ini dapat diketahui dengan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau dokumen lain yang menyatakan bahwa WNI tersebut merupakan subjek pajak dari negara yang bersangkutan. Syarat lainnya adalah WNI telah menyelesaikan kewajiban pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama menjadi SPDN dan telah memperoleh Surat Keterangan WNI Memenuhi Persyaratan Menjadi SPLN dari otoritas pajak di Indonesia.

Terdapat juga 3 (tiga) syarat lain yang berlaku berjenjang. Yang pertama, WNI bertempat tinggal secara permanen di luar Indonesia yang bukan merupakan tempat persinggahan. Kedua, memiliki keterikatan pribadi, ekonomi, dan/atau sosial di luar Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari tempat tinggal suami atau istri, anak-anak dan/atau keluarga yang berada di luar Indonesia, sumber penghasilan berada di luar Indonesia, dan menjadi anggota organisasi keagamaan, pendidikan, sosial atau kemasyarakatan yang diakui oleh pemerintah negara setempat. Terakhir, WNI memiliki tempat menjalankan kebiasaan atau kegiatan sehari-hari di luar Indonesia.