Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 September 2026

Ini Syarat Mengajukan Izin Konsultan Pajak!

Hero

Sumber: Magnific

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Peraturan ini merupakan aturan terkini yang mengganti aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Aturan ini menjadi perdoman terbaru bagi Konsultan Pajak atau Pihak Lain untuk membantu Wajib Pajak sebagai kuasanya.

Konsultan Pajak dapat menjadi kuasa Wajib Pajak. Namun sebelumnya, Konsultan Pajak tersebut wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Dalam Pasal 5 Ayat (2), dijelaskan bahwa seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
  3. telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
  4. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
  5. memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
  1. pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
  2. Konsultan Pajak sebagai penyelia.
  1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
  2. tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
  3. tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  4. tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
  5. tidak berada di bawah pengampuan;
  6. menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
  7. telah melewati jangka waktu:
  1. 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
  2. 5 (lima) tahun sejak:
  1. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
  2. tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
  3. tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
  1. selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
  1. kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  2. larangan berupa:
  1. menyalahgunakan wewenang;
  2. menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  4. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  5. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
  6. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
  1. selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
  1. dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
  2. dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.