Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

17 October 2025

Ini Rincian Jasa Pelayanan Kesehatan Medis yang Dibebaskan PPN

Hero

Sumber: Freepik

Jasa pelayanan kesehatan medis merupakan jasa kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan PPN. Dalam Pasal 11 PP 49/2022 dijelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis yang dimaksud meliputi pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat juga pelayanan kesehatan hewan/veteriner.

Untuk jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat meliputi pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya seperti dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis, ahli kesehatan, dan kebidanan, perawat, dan psikiater; pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan. Untuk jasa fasilitas pelayanan kesehatan meliputi jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

Untuk jasa pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan meliputi jasa ahli gigi, dukun bayi, paramedis, psikolog, dan tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. Sementara itu, untuk jasa pelayanan kesehatan hewan/veteriner berupa jasa dokter hewan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang veteriner.