Ini Resiko Tidak Menyampaikan Laporan Realisasi Investasi Bagi Peserta PPS

Sumber:
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Teguran kepada Wajib Pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Surat Teguran ini diterbitkan dalam tiga kondisi, yaitu, yang pertama, apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan/atau investasi harta bersih.
Surat Teguran juga bisa diterbitkan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan batas waktu repatriasi dan/atau jenis investasi/jangka waktu holding investasi. Yang terakhir, Surat Teguran bisa diberikan apabila Wajib Pajak menyampaikan laporan tetapi nominal repatriasi/investasi lebih kecil dari nominal Surat Keterangan.
Setelah Surat Teguran diterbitkan, Wajib Pajak harus menyampaikan klarifikasi kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Wajib Pajak tidak memberikan klarifikasi berdasarkan Surat Teguran dan tidak memenuhi ketentuan perpajakan terkait dengan program PPS, maka DJP dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelakasanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, disebutkan juga bahwa selain menyampaikan klarifikasi kepada KPP, Wajib Pajak juga harus menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dan mengungkapkan penghasilan bersifat final melalui penyampaian SPT masa PPh final secara elektronik melalui laman DJP, dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan pengalihan Harta bersih dan/atau investasi seluruhnya atau sebagian, atas nilai Harta bersih yang tidak dialihkan dan/atau diinvestasikan. Apabila Wajib Pajak tidak melakukan hal tersebut, maka DJP juga dapat menerbitkan SKPKB.