Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 May 2026

Ini Perubahan Data Wajib Pajak yang Harus Diperbarui!

Hero

Sumber: Magnific

Apabila terdapat perubahan data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data. Dalam Pasal 24 Ayat (3) PER 7/PJ/2025, disebutkan dengan rinci apa saja yang termasuk perubahan data yang harus diperbarui oleh masing-masing Wajib Pajak.

  1. untuk Wajib Pajak orang pribadi:
  1. perubahan identitas Wajib Pajak;
  2. perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7);
  3. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
  4. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
  5. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
  6. perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin;
  7. perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
  8. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  1. untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
  1. perubahan wakil Wajib Pajak;
  2. perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
  3. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
  4. perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
  5. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
  1. untuk Wajib Pajak Badan:
  1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
  3. penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
  4. perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
  5. perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
  6. terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
  7. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
  1. untuk Instansi Pemerintah:
  1. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah;
  2. perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa;
  3. perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
  4. penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi;
  5. perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan;
  6. terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
  7. terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.