11 May 2026
Ini Perubahan Data Wajib Pajak yang Harus Diperbarui!
Sumber: Magnific
Apabila terdapat perubahan data dan/atau informasi yang telah dilaporkan dalam administrasi perpajakan berbeda dengan keadaan yang sebenarnya, maka Wajib Pajak harus mengajukan permohonan perubahan data. Dalam Pasal 24 Ayat (3) PER 7/PJ/2025, disebutkan dengan rinci apa saja yang termasuk perubahan data yang harus diperbarui oleh masing-masing Wajib Pajak.
- untuk Wajib Pajak orang pribadi:
- perubahan identitas Wajib Pajak;
- perubahan data Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7);
- perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak;
- perubahan status perpajakan Wajib Pajak wanita kawin;
- perubahan Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- untuk Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi:
- perubahan wakil Wajib Pajak;
- perubahan alamat tempat tinggal Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- perubahan sumber penghasilan Wajib Pajak; atau
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
- untuk Wajib Pajak Badan:
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah bentuk badan hukum, kecuali perubahan bentuk badan hukum tersebut disebabkan adanya ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan tempat kegiatan usaha;
- perubahan jenis kegiatan usaha Wajib Pajak;
- perubahan struktur permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak Badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum;
- terdapat kesalahan tulis data Wajib Pajak pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk badan usaha Wajib Pajak yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.
- untuk Instansi Pemerintah:
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode satuan kerja, kecuali Instansi Pemerintah Daerah;
- perubahan identitas Wajib Pajak yang tidak mengubah kode referensi wilayah, untuk Instansi Pemerintah Desa;
- perubahan alamat tempat kedudukan Wajib Pajak;
- penambahan dan pengurangan Subunit Organisasi;
- perubahan Kepala Instansi Pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan;
- terdapat kesalahan tulis data Instansi Pemerintah pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak; atau
- terdapat perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah pada basis data perpajakan, dengan kategori dan/atau bentuk Instansi Pemerintah yang sebenarnya dan yang seharusnya tercatat dalam basis data perpajakan dari sejak terdaftar sesuai dengan dokumen yang disampaikan oleh Wajib Pajak.