Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 August 2020

Ini Persyaratan Biaya Promosi Sebagai Biaya Fiskal

Hero

Sumber:

Oleh: Henricus B. Hendrawan

Seperti kita ketahui, penghasilan bruto dapat dikurangi biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga mendapatkan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Biaya-biaya tersebut atau disebut juga dengan biaya fiskal, salah satu di antaranya adalah biaya promosi. Lalu bagaimana persyaratan agar biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto? Biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010. Besarnya biaya promosi yang boleh dibebankan adalah akumulasi dari jumlah:

  1. Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya,
  2. Biaya pameran produk,
  3. Biaya pengenalan produk baru, dan/atau
  4. Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Apabila wajib pajak melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, maka biaya promosi yang dapat dibebankan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan. Perlu diingat, harga pokok sampel produk tersebut dibebankan sebagai biaya fiskal sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas kepada pihak lainyang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan promosi serta biaya promosi yang bukan merupakan objek pajak dan/atau yang telah dikenai pajak bersifat final tidak termasuk sebagai biaya promosi yang dapat dibebankan.

Setelah mengetahui biaya promosi yang mana saja yang dapat dibebankan, wajib pajak harus membuat daftar nominatif atas biaya promosi sesuai dengan format yang disampaikan dalam PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dan melampirkan dalam SPT Tahunan Badan. Daftar Nominatif Biaya Promosi sesuai Lampiran PMK Nomor 02/PMK.03/2010 dapat Anda unduh di sini.