29 December 2025
Ini Penerima Penghasilan dalam PMK 168/2023
Sumber: Freepik
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Penerima penghasilan yang dimaksud tidak hanya karyawan tetap saja. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 disebutkan bahwa yang termasuk penerima penghasilan adalah:
- Pegawai Tetap;
- Pensiunan;
- anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
- Pegawai Tidak Tetap;
- Bukan Pegawai, meliputi:
- tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang;
- agen iklan;
- pengawas atau pengelola proyek;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
- petugas penjaja barang dagangan;
- agen asuransi; dan
- distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya;
- Peserta Kegiatan, meliputi:
- peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
- peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
- peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
- peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
- peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
- Mantan Pegawai.