Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

29 December 2025

Ini Penerima Penghasilan dalam PMK 168/2023

Hero

Sumber: Freepik

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong oleh pemberi kerja atas penghasilan yang diterima oleh penerima penghasilan. Penerima penghasilan yang dimaksud tidak hanya karyawan tetap saja. Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 disebutkan bahwa yang termasuk penerima penghasilan adalah:

  1. Pegawai Tetap;
  2. Pensiunan;
  3. anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang menerima imbalan secara tidak teratur;
  4. Pegawai Tidak Tetap;
  5. Bukan Pegawai, meliputi:
  • tenaga ahli yang melakukan Pekerjaan Bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
  • pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, pembuat/pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring (influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan sejenis lainnya), dan seniman lainnya;
  • olahragawan;
  • penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
  • pengarang, peneliti, dan penerjemah;
  • pemberi jasa dalam segala bidang;
  • agen iklan;
  • pengawas atau pengelola proyek;
  • pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
  • petugas penjaja barang dagangan;
  • agen asuransi; dan
  • distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya;
  1. Peserta Kegiatan, meliputi:
  • peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, keagamaan, kesenian, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan perlombaan lainnya;
  • peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, seminar, lokakarya, atau pertunjukan, atau kegiatan tertentu lainnya;
  • peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai Penyelenggara Kegiatan tertentu; atau
  • peserta pendidikan, pelatihan, dan magang.
  1. peserta program pensiun yang masih berstatus Pegawai; dan
  2. Mantan Pegawai.