Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

05 March 2026

Ini Langkah Awal Membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax!

Hero

Sumber: Google

Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan melalui Coretax. Tentu terdapat perbedaan dari perubahan ini. Dulu, terdapat 3 (tiga) formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang perlu Wajib Pajak pilih salah satu sesuai dengan kondisinya, yaitu Formulir 1770, 1770 S, atau 1770 SS. Kini, dengan sistem Coretax, hanya ada 1 (satu) formulir yang diisi sebagai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, pada sistem Coretax, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi diisi dari bagian induk terlebih dahulu, baru dilanjut ke bagian lampiran. Berbeda dengan pengisian lewat DJP Online dimana Wajib Pajak mengisi bagian lampiran dulu sebelum mengisi bagian induknya.

Sebelum melakukan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax, Wajib Pajak perlu mempersiapkan beberapa hal, yaitu seluruh bukti potong yang Wajib Pajak terima atas penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dan daftar harta serta utang yang dimiliki Wajib Pajak.

Untuk melaporkannya, Wajib Pajak harus membuat konsep SPT Tahunan-nya terlebih dulu dengan cara pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) di akun Coretax, lalu pilih Surat Pemberitahuan (SPT). Klik tombol Buat Konsep SPT. Setelah itu, Wajib Pajak akan diberikan panduan untuk membuat konsep SPT dengan memilih jenis pajak, periode pelaporan SPT, dan jenis SPT.