Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 February 2026

Ini Isi SPT Masa PPh Pasal 21/26 di Era Coretax!

Hero

Sumber: Freepik

Setelah sistem Coretax diimplementasikan untuk berbagai layanan administrasi perpajakan, terdapat perubahan pada tampilan Dokumen Elektronik yang dihasilkan sistem Coretax ini, contohnya SPT Masa PPh Pasal 21/26.

Artikel ini akan membahas apa saja isi dari SPT Masa PPh Pasal 21/26 era Coretax ini. Berdasarkan Pasal 11 PER 11/PJ/2025 SPT Masa PPh Pasal 21/26 terdiri atas:

  1. Induk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26; dan
  2. Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang terdiri atas:
  1. Formulir L-IA - Daftar Pemotongan Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya;
  2. Formulir L-IB - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya untuk Masa Pajak terakhir;
  3. Formulir L-II - Daftar Pemotongan Satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Pensiunannya; dan
  4. Formulir L-III - Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Selain Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala.