Ini Indikasi Awal Wajib Pajak Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Sumber:
Penerbitan faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah merupakan salah satu bentuk pelanggaran aturan pajak. Faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Termasuk juga dalam pengertian faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam mengatasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak di Indonesia memiliki wewenang untuk melaksanakan penanganan wajib pajak yang terindikasi sebagai penerbit faktur pajak tidak sah.
Dalam rangka penentuan wajib pajak terindikasi penerbit faktur pajak tidak sah, diperlukan analisis terhadap indikasi awal bahwa wajib pajak adalah penerbit faktur pajak tidak sah, antara lain berupa:
- Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan Faktur Pajak;
- Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak Terindikasi Penerbit atau Wajib Pajak Penerbit;
- Wajib Pajak yang Faktur Pajak keluarannya belum atau tidak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN namun sudah dikreditkan oleh lawan transaksi;
- Wajib Pajak yang memiliki kegiatan usaha tidak wajar, dengan karakteristik antara lain:
- Wajib Pajak Non-Efektif (NE) tiba-tiba kegiatan usahanya aktif dan melakukan penyerahan yang terutang PPN dalam jumlah besar;
- Wajib Pajak melakukan penyerahan terutang PPN yang tidak sebanding dengan jumlah modal atau jumlah harta perusahaan;
- Wajib Pajak melakukan penyerahan terutang PPN yang tidak sebanding dengan jumlah karyawan yang bekerja pada perusahaan;
- Wajib Pajak melakukan penyerahan terutang PPN yang sangat beragam sehingga tidak diketahui dengan pasti kegiatan usaha utama Wajib Pajak tersebut;
- Wajib Pajak memiliki persediaan besar namun tidak memiliki gudang atau tidak terdapat biaya sewa gudang;
- Wajib Pajak yang sebagian besar pembeliannya adalah impor namun kegiatan penyerahannya tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan barang yang diimpor; dan/atau
- Wajib Pajak yang melakukan penyerahan BKP namun tidak sesuai atau tidak berhubungan dengan barang yang dibeli;
- Wajib Pajak yang memiliki rasio laba usaha bersih (net profit margin) sangat kecil.
Terhadap wajib pajak yang memenuhi indikasi-indikasi tersebut akan dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Penelitian tersebut dilakukan terhadap keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak; keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak; keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; dan kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.