Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 March 2026

Ini Cara Hapus NPWP via Coretax!

Hero

Sumber: Google

Orang pribadi wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila telah memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif yaitu dilahirkan, bertempat tinggal, atau berniat tinggal di Indonesia untuk subjek pajak dalam negeri. Sedangkan, syarat objektifnya yaitu menerima penghasilan. Sebaliknya, orang pribadi juga dapat menghapus NPWP apabila kedua syarat tersebut sudah tidak lagi terpenuhi. Misalnya karena pindah ke luar negeri dan berganti kewarganegaraan atau sudah tidak lagi bekerja dan menerima penghasilan.

Dalam Pasal 44 Ayat (2) PER 7/PJ/2025, disebutkan bahwa penghapusan NPWP orang pribadi dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:

  1. Wajib Pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak orang pribadi:
  1. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai Penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai Penduduk; atau
  2. telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bagi orang pribadi yang berstatus bukan Penduduk;
  1. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan penghapusan NPWP kini dilakukan lewat Coretax. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

  1. Masuk ke akun Coretax
  2. Pilih menu Portal Saya
  3. Pilih Penghapusan & Pencabutan
  4. Pilih Jenis Pembatalan: Penghapusan NPWP
  5. Unggah Dokumen Pendukung yang diperlukan (contoh: Akta Kematian untuk Wajib Pajak yang telah meninggal dunia)
  6. Centang Pernyataan
  7. Klik Simpan