Ini Alasan Surat Keterangan PP 55 Dibatalkan dan Dicabut!

Sumber:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 (PMK 164/2023) tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dijelaskan bahwa Surat Keterangan (suket) adalah surat yang menerangkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Dalam Pasal 10 peraturan ini, disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) mempunyai wewenang untuk menerbitkan, membatalkan atau mencabut suket yang telah diterbitkan.
Pembatalan dilakukan apabila berdasarkan hasil penelitian terdapat data yang menunjukkan wajib pajak tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai PPh final pada saat penerbitan suket. Data yang dimaksud dapat berupa:
- Peredaran bruto dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada Tahun Pajak sebelumnya yang telah melebihi Rp4,8 miliar;
- Wajib pajak telah memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum PPh;
- Wajib pajak badan berbentuk selain perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, persekutuan komanditer, firma, dan koperasi;
- Wajib pajak badan memperoleh fasilitas PPh; dan
- Wajib pajak merupakan Bentuk Usaha Tetap (BUT).
Sementara itu, pencabutan atas suket yang telah diterbitkan dilakukan apabila di kemudian hari diketahui dari hasil penelitian bahwa wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu.