Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 November 2024

Ini 3 Kondisi Diterbitkannya Surat Paksa

Hero

Sumber:

Bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat paksa sebagai tindakan tegas. Surat paksa merupakan dokumen resmi yang berisi perintah untuk segera melunasi utang pajak beserta biaya tagihannya.

Surat paksa adalah salah satu upaya yang dapat diambil oleh DJP untuk menagih utang pajak. Surat paksa sifatnya lebih tegas karena keputusan yang tertuang dalam surat paksa tidak bisa diajukan banding. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), surat paksa memiliki kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang setara dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Artinya, surat paksa dapat langsung dilaksanakan tanpa memerlukan proses pengadilan lebih lanjut. Meskipun demikian, DJP tidak dapat menerbitkan surat paksa dengan sembarangan, melainkan harus memenuhi ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PPSP, ada 3 (tiga) kondisi yang menyebabkan DJP menerbitkan surat paksa terhadap wajib pajak. Adapun tiga kondisi tersebut adalah:

  1. Penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis;
  2. Terhadap Penanggung Pajak telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
  3. Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Persetujuan angsuran dan penundaan pembayaran pajak.

Kondisi-kondisi tersebut tidak harus terpenuhi semuanya, sehingga apabila wajib pajak yang memiliki salah satu dari ketiga kondisi yang disebutkan, DJP dapat menerbitkan surat paksa sebagai tindakan penagihan. Namun, penerbitan surat paksa tidak dilakukan secara langsung, melainkan merupakan langkah terakhir setelah upaya penagihan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, surat paksa dapat diterbitkan jika wajib pajak belum melunasi utang pajaknya dalam waktu 21 hari setelah surat teguran dikirimkan.