Ini 3 Cara Menyampaikan Tanggapan SP2DK

Sumber: Freepik
Atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dikirimkan oleh petugas pajak, wajib pajak harus memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, yaitu 14 (empat belas) hari. Dijelaskan dengan lebih rinci, jangka waktu 14 (empat belas) hari tersebut terhitung sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan faksimili/jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.
Selanjutnya, penyampaian tanggapan SP2DK dapat disampaikan kepada petugas pajak lewat 3 (tiga) cara, yaitu:
- Tatap muka langsung
Penyampaian tanggapan SP2DK dilakukan dengan bertemu langsung dengan petugas pajak yang bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan.
- Tatap muka melalui media audio visual
Penyampaian tanggapan SP2DK juga bisa dilakukan dengan tatap muka melalui media audio visual antara wajib pajak dan petugas pajak yang bertugas untuk melakukan fungsi pengawasan.
- Tertulis
Penyampaian tanggapan SP2DK secara tertulis dapat berupa SPT yang disampaikan oleh wajib pajak, surat yang disampaikan secara langsung ke KPP yang dikirimkan melalui faksimili atau melalui jasa pos/ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat, penjelasan secara elektronik yang disampaikan melalui akun DJP Online, dan/atau bentuk lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.